Terima Kunjungan SMAN 3 Pangkalpinang, Kabapas Pangkalpinang Diminta Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana di Kalangan Remaja

    Terima Kunjungan SMAN 3 Pangkalpinang, Kabapas Pangkalpinang Diminta  Sosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana di Kalangan Remaja

    PANGKALPINANG - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto dan Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA), Riduan menerima kunjungan kerja dari jajaran Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Pangkalpinang, Senin (26/02/2024).

    Dalam kunjungan ini, Plt. (Pelaksana Tugas) Kepala Sekolah, Siti Nabsiati yang hadir bersama  Guru Bimbingan Konseling (BK), Ika Sayaputri Mahyulisa dan Pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah), Elvan Pramartha menyampaikan maksudnya agar Bapas Pangkalpinang berkenan untuk melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan tindak pidana di kalangan remaja bagi siswa di SMAN 3 Pangkalpinang.

    “Belakangan ini cukup marak terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur, kami menyadari pentingnya bagi para siswa untuk mendapatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai akibat jika terjadinya perkara hukum yang dialami oleh anak baik sebagai pelaku maupun korban, ” ujar Siti.

    Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa pemberian materi sosialisasi oleh Bapas Kelas II Pangkalpinang diharapkan juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan remaja.

    “Jika berkenan kami berharap Kepala Bapas Pangkalpinang dapat memberikan materi dan sosialisasi sebagai pembina upacara di sekolah nantinya. Kami yakin pemahaman dan pengetahuan terkait tindak pidana maupun penanganan pidana anak dapat menjadi salah satu antisipasi pencegahan pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di antara siswa, ” tambah Siti.

    Hal ini disambut baik oleh Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto. “Kami berterima kasih atas kepercayaan diberikan jajaran SMAN 3 Pangkalpinang yang memberikan kami kesempatan untuk menyampaikan materi. Memang penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum dengan orang dewasa berbeda, karena penerapannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), ” ujarnya.

    Andriyas menambahkan bahwa perlu penyamaan persepsi berbagai pihak terkait penanganan maupun antisipasi tindak pidana remaja, termasuk oleh pihak sekolah. Hal ini bertujuan agar jika suatu saat terdapat siswa yang terlibat tindak pidana, sekolah mampu memberikan dukungan yang tepat. Hal ini muaranya adalah demi kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang SPPA. (Violla*red)

    kemenkumham bapas pangkalpinang bapas kemenkumham babel
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Kekompakan dan Disiplin Pegawai,...

    Artikel Berikutnya

    Kembali Menjadi Satker Penyelenggara Anggaran...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kepala Bakamla RI Pimpin Makan Siang Bergizi Terhadap 2.500 siswa/i sekolah di seluruh Indonesia
    Satgas MTF XXVIII/ UNIFIL Raih Penghargaan LAF Medal Di Penghujung Masa Baktinya